Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan agenda pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 malam ini, Rabu (14/12/2022). Para petinggi partai pun merapat bersama jajarannya untuk menghadiri acara tersebut di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Pantauan Liputan6.com, sejumlah Ketua Umum (Ketum) partai turut serta menghadiri acara pengundian dan penetapan nomor urut. Di antaranya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PPP Muhamad Mardiono, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Ketum Partai Gelora Anis Matta, juga Ketum Partai Buruh Said Iqbal.
Baca Juga
Perwakilan dari Ketum partai turut hadir pula, antara lain dari PAN, PKS, Golkar, PDIP dan lainnya. Jalan depan Gedung KPUÂ ramai massa kader dan simpatisan partai yang meramaikan suasana malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Advertisement
Adapun lokasi acara bertempat di halaman KPU, yang disulap dengan panggung dan disertai lantunan musik meriah.
Sebelumnya, KPU resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Adapun partai yang dimaksud adalah PDIP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, dan Partai Buruh.
Partai Ummat Tak Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.
"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.
Â
Advertisement
Partai Ummat Keberatan
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut.
"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini, atau mekanismenya seperti apa?," tanya Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim pun meminta pihak Partai Ummat melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU.
"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Nazaruddin.
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.